JAKARTA - Langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK), 
masih menuai kontroversi. Bahkan MK dapat melakukan uji materi Perppu tersebut jika ada yang mengajukan.
“Sekarang ini memang ada partai yang menolak, itu karena kadernya tersangkut kasus hukum. Perppu MK ini terbit gara-gara Akil Mochtar ditangkap KPK, dan ternyata ada kader Golkar yang terlibat, makanya mereka gerah,” kata politikus Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, kepada 
Okezone, Senin (21/10/2013).
Perppu tersebut dianggap sebagai lengkah tepat untuk menyelamatkan MK agar tetap dipercaya rakyat. Pasalnya, sejak Ketua Umum MK nonaktif, Akil Mochtar, diduga terlibat kasus suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Pilkada Kabupaten Lebak, Banten, lembaga tersebut kehilangan kepercayaan publik.
“Kalau tidak segera diselamatkan, mau jadi apa negara kita, janganlah rakyat selalu dibodohi. Langkah Pak SBY menerbitkan Perppu sudah tepat, rakyat berada di belakang Pak SBY. Jadi bila Perppu itu diuji materi ya mereka berhadapan dengan rakyat,” ujarnya.
Meski saat ini suara anggota DPR terbelah karena sebagain tidak sepakat Perppu MK, namun Ruhut optimis, mereka akan menyetujuinya. Dia juga menyayangkan sebagian kalangan yang mengusulkan DPR membuat undang-undang baru yang mengatur MK. Pasalnya, untuk membuat undang-undang baru membutuhkan waktu lama.
“Untuk membuat undang-undang baru itu tidak mudah, membutuhkan waktu sangat lama. Sementara saat ini kondisinya MK butuh penyelamatan segera, makanya Presiden mengeluarkan Perppu. Nanti semua anggota dewan bakal setuju dengan Perppu tersebut,” tandasnya.
Menurutnya, Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 itu sangat tepat untuk menyelamatkan MK. Dengan Perppu tersebut seleksi perekrutan dan pengawasan hakim MK akan lebih ketat.
“Sekarang untuk menjadi hakim MK harus keluar dari parpol minimal tujuh tahun. Langkah ini untuk membebaskan MK dari muatan-muatan politis,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Politikus Partai Golkar, Bambang Soesatyo, menilai, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki tujuan untuk membuat kegaduhan politik.
Menurut Bambang, Perppu yang terkesan dipaksakan itu untuk mengalihkan isu yang tengah beredar dan menjadi perhatian masyarakat. Isu besar saat ini adalah sosok Bunda Putri dan isu korupsi serta sejumlah persoalan hukum yang diduga melibatkan unsur kekuasaan.