Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ratu Atut Akhirnya Dijebloskan ke Bui

Arief Setyadi , Jurnalis-Jum'at, 20 Desember 2013 |16:45 WIB
Ratu Atut Akhirnya Dijebloskan ke Bui
Ratu Atut di dalam mobil tahanan, Jumat (20/12/2013), foto: Heru Haryono
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan tersangka Ratu Atut Chosiyah. Ratu Atut disangka terlibat kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan.

Hari ini, Atut diperiksa perdana sebagai tersangka. Dia menjalani pemriksaan sejak pukul 10.00 WIB. Atut baru keluar dari Gedung KPK sekira pukul 16.40 WIB.

Pantauan Okezone, Jumat (20/12/2013), keluar dari Gedung KPK, Ratu Atut yang mengenakan kerudung warna hitam, tampil menggunakan baju tahanan KPK warna oranye.

Setelah itu, dia dibawa masuk ke mobil tahanan yang sudah menunggu di lobi KPK. Pengacara Firman Wijaya tampak mendampingi Ratu Atut.

Adapun pasal yang menjerat Ratu Atut adalah Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dalam kasus tersebut tersangka dinyatakan secara bersama-sama atau turut serta dengan tersangka TCW dalam kasus pemberian terhadap Ketua MK Akil," kata Ketua KPK, Abraham Samad, Selasa (17/12/2013).

Uang itu diberikan untuk memuluskan sengketa Pilkada Lebak. Abraham menyatakan Ratu Atut juga ditetapkan sebagai tersangka pada kasus alat kesehatan di Banten.

Namun, kata Abraham, penyidik masih membutuhkan waktu untuk merekonstruksikan perbuatan dan pasal-pasal yang akan disematkan kepada Atut.

"Dalam kasus alkes Banten, untuk sementara sudah disepakati sebagai tersangka. Namun demikian masih perlu direkonstruksikan perbuatan dan pasal-pasalnya dalam surat perintah penyidikan (sprindik)," tegas Abraham.

(Tri Kurniawan)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement