JAKARTA - Anggota Komisi D Bidang Kesra, DPRD Jawa Timur, Hasan Irsyad, menegaskan PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) akan tetap bertanggung jawab kepada warga korban lumpur Lapindo. Dia membantah adanya tuntutan sebagian warga dan pengusaha yang meminta korban dalam Peta Area Terdampak (PAT) diperlakukan sama dengan yang ada di luar PAT.
"Lapindo ini tidak berdiam diri saja, mereka sudah keluar uang banyak ke warga, seandainya ada kekurangan itu lebih disebabkan kondisi keuangan perusahaan. Bahkan banyak warga yang lebih sejahtera sekarang setelah menerima jual beli, sampai ada yang naik haji, jadi kurang fair kalau diangggap mengabaikan para korban," jelas Hasan, saat dihubungi wartawan, Selasa (8/4/2014).
Hasan menambahkan, munculnya tuntutan agar para korban yang tergabung dalam PAT, karena adanya kepentingan para pengusaha. "Para pengusaha ini ingin agar asetnya dinilai sama dengan warga. Padahal, sebelumnya mereka sudah melakukan perjanjian B to B dengan pihak PT MLJ. Kurang fair juga, tidak seharusnya seperti itu, mereka harus konsisten dengan perjanjian yang telah berjalan sebelumnya," paparnya.
Pendapat senada diungkapkan Vice President PT MLJ, Andi Darussalam, bahwa para pengusaha telah menerima sebagian dari hasil transaksi jual beli dengan PT MLJ.
‪"Lapindo sudah membayar dalam bentuk cicilan dua kali yakni 20 persen lalu 10 persen dari nilai keseluruhan. Sisanya ini yang sedang kami usahakan mengingat kondisi keuangan perusahaan sekarang sedang lemah," kata Andi.
‪Andi pun membantah bahwa munculnya tuntutan terkait dikabulkannya uji materi MK terhadap Pasal 9 ayat (1) UU nomor 15/2013 tentang APBN-P 2013, merupakan aspirasi murni warga korban Lumpur Sidoarjo
"Mereka itu masyarakat biasa yang digerakkan oleh pengusaha yang tergabung dalam GPKLL (Gerakan Pengusaha Korban Lumpur Lapindo). Mereka tidak masuk dalam skema Perpres Nomor 14 Tahun 2007 tentang BPLS menyatakan PT. Lapindo Brantas Inc harus membayar ganti rugi, karena mereka sudah menggunakan skema jual beli," terang Andi.
‪Andi menegaskan, PT Minarak Lapindo Jaya akan tetap konsisten menjalankan putusan Peraturan Presiden No. 14/2007 itu. "Kami menghargai aspirasi yang muncul dan menyambut baik imbauan Presiden dan Pemprov Jatim agar sisa pembayaran bisa diselesaikan," sambungnya.
Namun, pada saat ini keuangan perusahaan sedang tidak memungkinkan untuk itu, bila telah pulih, Andi berjanji pasti akan melanjutkan pembangunan. ‪Dia juga menambahkan, terdapat 13.237 berkas aset korban lumpur dari lebih dari 3.000 Kepala keluarga yang masuk dalam skema Perpres Nomor 14 Tahun 2007.
‪"Kekurangan ganti untung mencakup 3.331 berkas dengan nilai total 786 miliar rupiah. Kami komit akan tetap melanjutkan pembayaran, dan siap duduk bersama pemerintah untuk membahas skema pembayaran selanjutnya terkait kondisi keuangan perusahaan ini," tegasnya.
‪Sementara, Ketua LSM Huda Center, yang juga mengadvokasi warga korban lumpur Sidoarjo, Khoirul Huda, menyatakan, proses pembayaran yang telah berlangsung saat ini merupakan jalan yang terbaik.
‪"Pembiayaan jual beli dengan biaya APBN sebetulnya lebih baik karena membantu kondusifitas di Porong. Bagi masyarakat pemerintah atau Lapindo yang bayar tidak jadi persoalan, yang penting kebutuhan mereka tercukupi," pungkas Huda.
(Muhammad Saifullah )