Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Diminta Pantau Mafia Timah

Tri Kurniawan , Jurnalis-Minggu, 04 Mei 2014 |22:34 WIB
KPK Diminta Pantau Mafia Timah
A
A
A

JAKARTA - Pendelegasian kewenangan publik dalam pengelolaan tata niaga timah kepada swasta yang diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 32/2013 tidak tepat.  
 
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI), Dian Puji Simatupang, mengatakan seharusnya tata niaga timah diatur dan ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan setingkat Perpres (Peraturan Presiden).
 
“Secara administrasi dan norma hukumnya memang sudah seharusnya diatur oleh peraturan perundang-undangan setingkat Perpres,” tegas Puji Simatupang, Minggu (4/5/2014).
 
Hal itu disampaikan Puji Simatupang sehubungan dengan hangatnya pemberitaan seputar karut-marut pengelolaan tata niaga timah akhir-akhir ini. Bursa Komidi dan Derivatif Indonesia (BKDI) yang diberi wewenang penuh oleh Permendag 32/2013 justru dianggap sebagai kartel oleh pengusaha-pengusaha timah kecil dan menengah.
 
Puji menambahkan, demi akuntabilitas dan menghindari tudingan adanya pihak-pihak dari kementerian terkait yang mencari keuntungan atas lahirnya BKDI, pendelegasian kewenangan tersebut harus segera diatur oleh Perpres.
 
“Justru untuk mengeliminir kecurigaan publik atas dugaan adanya kartel atau cari untung oleh oknum-oknum di kementerian terkait, perlu segera dilakukan peningkatan kekuatan hukumnya yakni dari Permen menjadi Perpres,” imbuh Puji.
 
Karut-marut pengelolaan timah di Indonesia semakin mencuat pasca penangkapan dan pemeriksaan 176 kontainer timah oleh AL di perairan Batam pada awal Maret lalu. Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih dan anggota Komisi Hukum Nasional, Frans Hendra mengkritisi dan mempertanyakan kepentingan di balik kebersikukuhan TNI AL dalam menangkap dan memproses (penyidikan) kapal yang nota bene bukanlah tupoksinya.
 
Sementara itu Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Firdaus Ilyas mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi kegiatan industri timah serta melakukan pemantauan khusus terhadap dugaan keterlibatan aparatur negara dalam jaringan mafia timah.
 
Firdaus menilai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga harus segera melakukan audit kinerja atau kegiatan pengelolaan industri timah dan kewajaran penjualan timah. Di samping itu, aparat penegak hukum memproses dugaan kegiatan ekspor timah dan juga membongkar jaringan mafia timah yang marak terjadi.
 

(TB Ardi Januar)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement