JAKARTA - Para advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengancam akan melakukan upaya hukum jika DPR RI tetap mengesahkan RUU Advokat.
Pasalnya, menurut mereka, RUU ini dibuat hanya untuk kepentingan segelintir orang saja.
"Kita akan mengajukan tuntutan hukum supaya RUU ini tidak disahkan," kata salah satu advokat, Zainal Abidin dari Peradi Jakarta, di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2014).
Dia menduga tetap dibahasnya RUU Advokat lantaran ada 'permainan' uang. Hal itu cukup beralasan lantaran dari ratusan advokat yang ada ternyata hanya 35 advokat yang diizinkan untuk mendirikan organisasi.
"Jelas sekali RUU ini melanggar hak asasi kami sebagai advokat. Makanya kami akan terus melawan untuk menolak RUU ini dan Pansusnya," tegasnya.
(Rizka Diputra)