Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hasil Visum Dubur Korban Kasus JIS Masih Normal

Raiza Andini , Jurnalis-Rabu, 22 Oktober 2014 |20:04 WIB
Hasil Visum Dubur Korban Kasus JIS Masih Normal
terdakwa kasus pelecehan seksual di JIS (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sidang kasus dugaan tindak kekerasan seksual di sekolah Jakarta International School (JIS) yang digelar hari ini menghadirkan dr Oktavinda Safitry SpF, sebagai saksi dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Dalam keterangannya kepada majelis hakim, Oktavinda menegaskan bahwa kondisi dubur korban AK (6) cukup normal dan tidak menunjukkan tanda-tanda adanya kekerasan seksual.

"Secara tegas dr Oktavinda yang langsung menangani proses visum korban AK mengatakan tidak ada masalah di anus korban, semuanya normal dan hasilnya bisa dipertanggungjawabkan secara medis," ungkap pengacara terdakwa Agun Iskandar, Patra M Zen di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2014).

Patra mengatakan kesaksian dr Oktavinda memperkuat kesaksian dr Narain Punjabi dari klinik SOS Medika dua pekan silam.

Dalam penjelasannya, dr Narain merupakan orang pertama yang memeriksa korban AK (6) setelah mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual pada 22 Maret lalu, lantas dia juga menegaskan bahwa AK tidak mengalami tindak kekerasan seksual.

Hasil visum RSCM Nomor 183/IV/PKT/03/2014 tanggal 25 Maret 2014 mengungkapkan bahwa pada pemeriksaan terhadap lubang pelepas korban AK (6) tidak ditemukan luka lecet/robekan, lipatan sekitar lubang pelepas tampak baik dan kekuatan otot pelepas baik.

Sedangkan hasil visum RSPI Nomor 02/IV.MR/VIS/RSPI/2014 tanggal 21 April 2014 menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan visual dan perabaan pada lubang anus AK tidak menunjukkan adanya kelainan.

Kedua hasil visum tersebut memperkuat laporan dari klinik SOS Media tanggal 22 Maret 2014 silam. Dari hasil pemeriksaan terhadap AK disimpulkan bahwa dia tidak mengalami kekerasan seksual.

Patra menambahkan, dalam kesaksiannya dr Oktavinda mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap AK tidak bisa dilakukan hanya sekali. Untuk itu setelah proses visum yang pertama, pihak dokter meminta ibu Theresia Pipit Kroonen untuk membawa kembali anaknya ke RSCM. Namun permintaan itu tidak dilakukan.

Ibu korban justru membawa korban AK ke rumah sakit lain dimana hasil visumnya bisa disesuaikan dengan keinginan pasien.

"Apa yang diminta RSCM persis seperti yang diminta dr Narrain dari SOS Medika ketika memeriksa AK tanggal 22 Maret. Tapi ibu korban tidak mengindahkannya dan mengabaikan permintaan dua rumah sakit itu untuk dilakukan pemeriksaan ulang. Laporan ke polisi terhadap lima terdakwa ini tidak didukung fakta medis yang kuat," terang Patra.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement