JAKARTA - Sidang kasus tindak kekerasan dan pelecehan seksual pada Taman Kanak-kanak Jakarta International School (TK JIS) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Kuasa Hukum dari terdakwa Virgiawan Amin dan Agun Iskandar, Patra M Zen, menjelasakan, sidang yang sedianya telah diskors akan dilakukan kembali, namun dengan cara teleconfrence. Lantaran menurut informasi yang ia dapatkan, saksi yang juga selaku korban, AK dan AL mengaku sudah letih terhadap persidangan tersebut.
"Ini break dan nanti akan dilanjutkan untuk teleconfrence," ujar Patra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2014).
Parta mengeluhkan, kenapa tiba-tiba melakukan teleconfrence, dirinya mempertanyakan kenapa tidak dari awal saja dikakukan teleconfrence.
Selain itu, Patra juga semakin yakin, kliennya tidak melakukan apa yang dituduhakn selama ini. Lantaran korban sendiri setelah jarak waktu dua hari setelah disodomi masih bisa bermain perosotan dan nampak terlihat bahagia.
Keyakinan Patra tersebut, karena dia melihat foto-foto yang diperlihatkan oleh kuasa hukum dari korban.
"Tapi saya bilang keterangan makin bertolak belakang, antara tersangka dengan anak-anak itu. Termasuk, setelah dua hari disodomi masa anak itu sanggup main prosotan, dan foto-foto juga memperlihatkan anak tersebut bahagia," jelasnya.
Dengan demikan, dia berkeyakinan kebenaran semakin terbuka lebar, dan dua kliennya tersebut akan segera bebas dari tuntutan yang selama ini dituduhkan.
(Misbahol Munir)