JAKARTA - Perdebatan nasib Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di DKI Jakarta terus memanas. Beberapa pihak menganggap pengangkatan mantan Bupati Belitung Timur itu sebagai Gubernur cacat hukum karena melanggar Perppu Nomor 1 Tahun 2014 pasal 174 yang menyebutkan bahwa penggantian Gubernur harus dipilih oleh DPRD DKI Jakarta.
Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyebutkan pandangan tersebut itu keliru. Dasarnya, Margarito mengacu Pasal 203 Perppu Nomor 1 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa Ahok dapat otomatis diangkat jadi Gubernur.
"Tidak, itu keliru! Yang mengatakan hukum menunjuk 174 Perppu adalah orang yang melupakan pasal 203, situasi dimana ikatan hukum transisi karena pasal itu mengatur peralihan, secara tegas yang menjadi gubernur kalau kosong yakni wakil gubernur," ungkapnya saat berbincang dengan Okezone, Senin (17/11/2014) malam.
Margarito justru menyoroti adanya Rapat Paripurna di DPRD DKI tentang pengumuman Ahok sebagai gubernur beberapa waktu lalu. Menurutnya, hal itu tidak perlu dilakukan jika menilik dari Pasal 203 tersebut.
"Tidak ada satupun aturan dalam Perppu yang mengatur pengumuman jadi gubernur, tidak perlu ada sidang paripurna, tidak tepat," tegasnya.
Sekedar diketahui, Perppu Pasal 174 ayat (2) Perppu Nomor 1 Tahun 2014 berbunyi, “Apabila sisa masa jabatan Gubernur berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan maka dilakukan Pemilihan Gubernur melalui DPRD Provinsi,”.