Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengaturan Dinasti Politik di Perppu Pilkada Melanggar Konstitusi

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Senin, 01 Desember 2014 |17:51 WIB
Pengaturan Dinasti Politik di Perppu Pilkada Melanggar Konstitusi
Pengaturan dinasti politik di Perppu Pilkada melanggar konstitusi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2014 tentang Pilkada langsung yang menganulir UU Nomor 22 tahun 2014 tentang Pilkada melalui DPRD dianggap salah satu langkah yang tepat untuk menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.

"Ini juga merupakan bentuk pemenuhan kedaulatan rakyat yang diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945," ujar Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), Victor Santoso Tandiasa di Jakarta, Senin (1/12/2014).

Menurutnya, Perppu ini harus konsisten dalam menjaga esensi demokrasi dengan menjaga penyelenggaraan Pilkada agar berjalan secara demokratis seperti apa yang diamanatkan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.

"Namun, jika kita melihat pada norma Pasal 7 huruf q Perppu Nomor 1 tahun 2014 yang mengatur tentang persyaratan calon kepala daerah yang memenuhi persyaratan, adalah yang tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana," terangnya.

Penjelasan terhadap norma Pasal 7 huruf q, Yang dimaksud dengan “tidak memiliki konflik kepentingan” adalah antara lain, tidak memiliki ikatan perkawinan atau garis keturunan 1 (satu) tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana kecuali telah melewati jeda 1 (satu) kali masa jabatan.

"Maka Jika kita cermati rumusan norma tersebut, dapat dimaknai bahwa Pasal 7 huruf q, melarang WNI yang memiliki ikatan perkawinan atau garis keturunan 1 (satu) tingkat lurus ke atas dengan petahana tidak memenuhi persyaratan untuk dapat menjadi calon kepala daerah kecuali telah melewati jeda satu kali masa jabatan," bebernya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement