Larangan ini menurutnya, sering dikenal dengan istilah dinasti politik. Jika mengacu pada UUD 1945 sebagai Konstitusi NKRI, Pasal 28D ayat (3) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
"Konsekuensi dari penerapan sistem Pilkada langsung adalah terbangunnya dinasti politik dalam suatu struktur pemerintahan daerah," ucapnya.
Kata Victor, esensi dari suatu negara yang demokratis adalah tidak boleh ada pembatasan hak politik terhadap setiap warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
"Seharusnya Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tidak perlu mengatur tentang larangan keluarga petahana untuk dapat mencalonkan sebagai kepala daerah, dan biarkan rakyat yang akan menentukannya," pungkasnya.
(Misbahol Munir)