JAKARTA - Siti Nurbaya Bakar dipercaya menjadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Siti adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) teladan tahun 2004. Karirnya sebagai pegawai sipil dimulai di Pemerintah Provinsi Lampung tahun 1979, menjalankan tugas penata muda.
Dari sana, Siti Nurbaya naik jabatan menjadi Ketua Bappeda Provinsi Lampung, sebelum kemudian masuk eselon I ketika diangkat menjadi Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri 2001 hingga 2004.
Pada tahun 2006, Siti Nurbaya ditunjuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menjalankan tugas sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah RI, suatu badan baru yang dibentuk untuk menjembatani kepentingan-kepentingan legislatif pemerintah-pemerintah provinsi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).