CIANJUR - Rani Andriani, terpidana mati kasus narkotika dieksekusi di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Minggu (18/1/2015). Duka mendalam menyelimuti keluarga Rani di Ciranjang, dan Cianjur, Jawa Barat.
Tak pernah ada yang menyangka, Rani akan tewas di tangan eksekutor. Pihak keluarga besar Rani hanya bisa mengenang kisah manis bersama Rani semasa hidupnya.
Semasa hidupnya, ungkap sejumlah sepupunya, Rani dikenal taat beribadah dan mudah bergaul. Rani banyak terlibat dalam kegiatan yang ada di lingkungan rumahnya terutama di Gang Edi II, Kelurahan Sayang, Cianjur.
Bahkan, Rani sempat tercatat sebagai pengurus Karang Taruna dan Remaja Mesjid.
Keluarga tidak pernah menyangka Rani ditangkap bersama Meirika Franola alias Ola dan sepupunya Deni Setia Maharwan. Sebab, kepada keluarga, Rani hanya bercerita sering diajak Ola untuk pergi berlibur ke sejumlah negara.
"Ketika itu, kami tidak menyangka kalau Rani akan ditangkap karena kedapatan membawa heroin sebanyak 3,5 kilogram, bersama Ola dan Deni. Kami menduga Rani tidak tahu apa barang yang dibawanya itu," kata Yuki seorang sepupu Rani.