Dia menuturkan, sejak Rani ditangkap pihak keluarga terus berupaya melepaskannya dari jeratan hukuman mati yang ketika itu dijatuhkan terhadap Rani dan dua rekannya itu.
Bahkan upaya grasi pun telah berkali-kali diajukan ke Presiden RI, namun tidak membuahkan hasil untuk Rani. Sedangkan grasi dua orang sepupu lainnya Ola dan Deni, dikabulkan Presiden SBY.
Sementara itu, bibi Rani, Tuti (56) yakin bila Rani tidak bersalah. "Saya yakin Rani tidak tahu barang apa yang dibawanya bersama Ola dan Deni itu," katanya seraya menyeka air matanya yang keluar.
Kata Tuty, Ayah Rani, Andi, telah berupaya maksimal membebaskan anak pertamanya itu dari jeratan hukuman mati. Bahkan dia, terpaksa menjual rumah miliknya di Gang Edi II Cianjur, untuk membayar sejumlah pengacara guna mendapatkan keinginannya itu. Namun hal tersebut tidak membuahkan hasil, dimana Rani akhirnya dieksekusi.
(Stefanus Yugo Hindarto)