JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk segera melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. Jika tidak, Jokowi dinilai melanggar Undang-Undang.
Demikian disampaikan oleh Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Indra Sahnun Lubis di acara Kongres Advokasi Indonesia di Royal Kuningan Hotel Jakarta Selatan.
"BG harus dilantik, tidak bisa tidak. Jika tidak dilantik Presiden melanggar UU," katanya.
Menurutnya, Jokowi tidak punya alasan untuk tidak melantik Kalemdikpol Mabes Polri itu. Apalagi, Komjen BG merupakan kapolri tunggal yang dipilih sendiri oleh Jokowi.