"Tidak ada alasan untuk tidak dilantik, meskipun menimbulkan polemik. Kalau sudah dilantik dan berjalan, itu boleh saja disidik kembali," bebernya.
Dia juga yakin hasil praperadilan yang diajukan oleh Budi Gunawan diprediksi akan dimenangkannya. "Sebab, dalam hal ini tidak kesalahan dari BG," tukasnya.
Seperti diketahui, Komjen Budi Gunawan bersama kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh KPK. Dia menganggap penetapan status tersangka tersebut cacat hukum.
(Risna Nur Rahayu)