Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tim Kuasa Hukum BW Ajukan Gelar Perkara Khusus

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Selasa, 24 Februari 2015 |20:27 WIB
Tim Kuasa Hukum BW Ajukan Gelar Perkara Khusus
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto (BW), memutuskan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Mabes Polri. Dia bersama tim kuasa hukumnya hanya menyerahkan tiga surat keberatan ke Plt Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti.

Ketua Tim Kuasa Hukum BW, Asfinawati, mengatakan bahwa keputusan kliennya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan karena akan mengajukan permohonan gelar perkara khusus untuk menyelesaikan perkara ini sebelum melangkah lebih jauh lagi.

"Kita tadi hanya mengajukan tiga surat keberatan ke Plt Kapolri dan Tipideksus. Kami minta gelar perkara khusus untuk melihat apakah masalah hukum ini benar atau hanya rekayasa," ujarnya saat Konferensi Pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2015).

Menurutnya, ada beberapa alasan pihaknya memohon adanya gelar perkara khusus guna melihat apakah penetapan tersangka kliennya itu sebuah rekayasa atau tidak. Pertama, pasal sangkaan yang terus berubah dan bertambah dalam surat pemanggilan.

"Pada surat penangkapan menggunakan pasal 242 KUHP juncto pasal 55 KUHP, namun di surat pemanggilan pertama ada tambahan ayat dalam pasal tersebut, kemudian di surat panggilan terbaru ditambahkan pasal 56 KUHP," jelasnya.

Lalu, lebih lanjut Asfinawati mengungkapkan keberatan lainnya adalah ketika surat pemanggilan yang dilayangkan oleh penyidik Bareskrim salah alamat dan salah menuliskan pekerjaan Bambang Widjojanto.

"Alamat pak BW yang tertera pada surat panggilan tak sesuai dengan KTP yang saat ini. Lalu, ditambah penulisan pekerjaan yang menuliskan pak BW mantan wakil ketua KPK, seharusnya ditulis Wakil Ketua KPK nonaktif," ungkapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement