Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dubes Selandia Baru Harus Jelaskan Skandal Penyadapan

Mohammad Saifulloh , Jurnalis-Sabtu, 07 Maret 2015 |14:24 WIB
Dubes Selandia Baru Harus Jelaskan Skandal Penyadapan
A
A
A

JAKARTA - Dugaan penyadapan oleh Selandia Baru terhadap para petinggi Indonesia sebagaimana diinformasikan Edward Snowden sungguh keterlaluan. Negara kecil seperti itu berani-beraninya melakukan tindakan yang jelas-jelas melanggar hukum serta melanggar etika hubungan internasional.

“Pemerintah harus bertindak tegas dan bahkan keras mensikapi permasalahan ini karena sudah menyangkut soal kedaulatan. Setidak-tidaknya pemerintah harus memanggil Duta Besar Selandia Baru untuk menjelaskan hal ini secara detail dan terbuka dan jika perlu pemerintah bisa mengusir Duta Besar Selandia baru dan menarik pulang Duta Besar Indonesia untuk Selandia Baru,” ujar Anggota Dewan Pembina DPP Partai Gerindra S Dasco Ahmad, Sabtu (7/3/2015).

Yang jelas, ujar dia, Pemerintah tidak boleh mengabaikan informasi Snowden begitu saja. Harus dibuat jelas tentang siapa saja yang terlibat penyadapan tersebut dan adakah keterlibatan orang Indonesia baik secara langsung maupun tidak langsung. “Dan yang paling penting harus dipastikan adalah apakah penyadapan tersebut masih terus terjadi hingga saat ini atau tidak,” tegasnya.

Dia menjelaskan, jika pelaku penyadapan adalah diplomat, maka akan sulit disentuh secara hukum karena ia bisa bersembunyi di balik protokol kekebalan diplomatik, namun orang-orang selain diplomat apapun kewarganegaraannya harus dikenakan sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia jika terlibat dalam penyadapan ilegal. “Penyadapan ilegal adalah perbuatan pidana serius yang ancaman hukumannya sangat berat,” cetusnya.

Pasal 40 UU Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun. Ancaman hukuman dalam pasal ini sangat serius yakni 15 tahun penjara.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement