Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPAI Lihat Ada Pelanggaran Hak Anak di Vonis Mati Yusman

Fiddy Anggriawan , Jurnalis-Sabtu, 21 Maret 2015 |06:47 WIB
KPAI Lihat Ada Pelanggaran Hak Anak di Vonis Mati Yusman
Sekjen KPAI, Erlinda (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melihat terjadi pelanggaran hak anak di balik vonis mati kepada Yusman Telaumbanua atas kasus pembunuhan berencana terhadap majikannya, Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang, dan Rugn Haloho.

"Kami melihat ada pelanggaran hak anak dalam kasus Yusman. Kalau ini dibiarkan bisa menjadi preseden buruk bagi hukum positif anak," ungkap Sekjen KPAI, Erlinda, kepada Okezone, Sabtu (21/3/2015).

Dia mengkritisi vonis hukuman mati terhadap anak di bawah umur yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara.

"Apakah saat persidangan menggunakan hukum acara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (UU Pengadilan Anak) atau UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak," paparnya.

Saat ini, lanjut Erlinda, pihaknya sedang koordinasi dengan KPAI Sumut yang terdekat dengan Nias dan lembaga terkait di luar sturktur pemerintahan yaitu dengan KontraS.

"Saat ini ditemukan berkas secara umur Bapthis dari Gereja Betlehem Indonesia kalau Yusman Talaumbanua di lembaran surat itu tertera bahwa terdakwa kelahiran tanggal 30 Desember 1996," terangnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement