Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPAI Lihat Ada Pelanggaran Hak Anak di Vonis Mati Yusman

Fiddy Anggriawan , Jurnalis-Sabtu, 21 Maret 2015 |06:47 WIB
KPAI Lihat Ada Pelanggaran Hak Anak di Vonis Mati Yusman
Sekjen KPAI, Erlinda (foto: Okezone)
A
A
A

Oleh karena itu, umur 16 atau 14 tahun, dia masih usia anak. Harus mengacu UU anak atau KUHP dan dijerat pidana. Kalau dewasa seumur hidup dan hukuman mati harusnya paling lama 10 tahun karena anak perlu direhabilitasi mentalnya.

Sementara UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, kata Erlinda, jelas mengatur tentang perlindungan khusus anak yang berhadapan dengan hukum.

"Perlindungan ini harus dikawal mulai dari tingkat penyidikan, P-21 atau kelengkapan berkas penyidikan, pengadialan, dan putusan. Kita bersama dengan KPAI Sumut, Kemenkumham, MA, KY, Komnas PA, dan KontraS bisa tinjau ulang vonis ini," paparnya.

Erlinda mengakui pihaknya tidak meminta agar majelis hakim menganulir putusannya. Namun, setidaknya hukuman Yusman sesuai dengan UU Anak.

"Anak-anak punya hak yang sama, harus diperlakukan sesuai hukum anak memang perlu diberi sanksi, tapi tidak mengganggu hak lainnya. Hak hidup, secara psikologi, usia 12-14, masih bisa diproses untuk memperbaiki diri," tuntasnya.

(Fiddy Anggriawan )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement