JAKARTA - Sebanyak 22 situs radikal yang diblokir Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informasika) terindikasi menyebarkan paham radikal atau yang terindikasi kelompok radikal Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).
Terkait hal itu, Mabes Polri mengaku telah lama memonitor 22 situs radikal yang diblokir Kemenkominfo atas rekomendasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Dari pantauan yang telah dilakukan Polri, 22 situs tersebut masih abu-abu dalam mengajarkan ajaran radikalisme tersebut.
"BNPT telah jauh hari mengusulkan pemblokiran terhadap 22 situs tersebut dan itu sudah kita lakukan, Polri pun sudah merekomendasikan 22 situs tersebut kepada Kemenkominfo," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (31/3/2015).
Menurut Agus, ke-22 situs radikal tersebut telah dilakukan penelusuran sejak lama. Namun, kepolisian mengaku memiliki keterbatasan dalam menelusuri situs-situs radikal tersebut. Ia pun meminta masyarakat untuk lebih jeli dalam membuka situs-situs yang mengajarkan paham radikalisme itu.
"Semuanya kembali ke masyarakat karena kan yang kita lihat belum tentu sama akunnya, belum tentu sama linknya itu," kata Agus.
Sebelumnya, Kemenkominfo mengakui telah memblokir 22 situs radikal sejak Minggu 29 Maret 2015 lalu. Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Ismail Cawidu, ke-19 website itu dilaporkan oleh BNPT sebagai situs yang menyebarkan paham radikal ISIS.
(Fiddy Anggriawan )