Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Blokir 19 Situs Radikal, DPR Minta Penjelasan Menkominfo

Gunawan Wibisono , Jurnalis-Selasa, 31 Maret 2015 |13:15 WIB
Blokir 19 Situs Radikal, DPR Minta Penjelasan Menkominfo
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Sebanyak 19 situs diduga mengajarkan paham radikal atau yang terindikasi kelompok radikal Islamic State of Iraq and Syria (ISIS), telah diblokir oleh pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
 
Namun saat ini, kementerian yang dipimpin oleh Rudiantara itu belum menjelaskan ke publik dari pemblokiran tersebut.
 
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan Kemenkominfo harus menjelaskan hal tersebut ke publik, sebab jika tidak Kemenkominfo terindikasi melanggar kebebasan dalam berekspresi.
 
"Kalau menurut saya, ini adalah masalah yang jelas jangan sampai ganggu kebebasan berekspresi," ujar Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2015).
 
Seharusnya, lanjut Fadli, sebelum Kemenkominfo memblokir situs harus dilakukan penyelidikan terlebih dahulu, jangan sampai ada yang dirugikan dengan pemblokiran situs secara tiba-tiba itu.
 
"Penyelidikannya harus jelas. Kalau itu benar tidak ada masalah karena itu berpotensi melanggar kepentingan nasional kita," jelasnya.
 
Sebelumnya, Kemenkominfo mengakui telah memblokir 19 situs sejak Minggu 29 Maret. Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Ismail Cawidu, ke-19 website itu dilaporkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebagai situs yang menyebarkan paham radikali Islamic State of Iraq and Syiria.

(Susi Fatimah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement