Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Abdullah Hehamahua: Kurir Korupsi Bisa Dijerat Hukum Pidana

Abu Sahma Pane , Jurnalis-Selasa, 14 April 2015 |05:00 WIB
Abdullah Hehamahua: Kurir Korupsi Bisa Dijerat Hukum Pidana
Ilustrasi. (dok.Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Anggota Polsek Metro Menteng, Bripka Agung Krisdiyanto yang bertindak sebagai kurir dalam kasus suap Anggota Komisi IV DPR RI dilepas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, dalam Kitab Hukum Undanag-Undang Pidana (KHUP) kurir korupsi sama hukumannya dengan pelaku korupsi.

“Sebenarnya, kalau menurut pasal 55 KHUP disebutkan orang yang turut membantu korupsi, itu ikut terkena atau terjerat pidana korupsi,” ujar Mantan Penasihan KPK Abdullah Hehamahua kepada Okezone, Selasa (14/4/2015).

Hanya saja, kata dia, polisi kurir itu bisa bebas dari hukum korupsi jika ia tidak tahu bahwa barang yang dibawanya itu tujuannya untuk korupsi. Sementara Agung bertindak sebagai kurir untuk tindakan korupsi.

“Tapi, masak sih polisi tidak tahu yang ia bawa itu barang untuk korupsi. Dia kan polisi yang bertugas di Jakarta. Masa ia jadi kurir ke Bali. Sebagai polisi, masak ia tidak bertanya-tanya barang yang ia bawa itu apa? Dia kan polisi, pengayom masyarakat. Kecuali dia tukang pos,” ujar Abdullah.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement