Sebelumnya, Agung ditangkap bersama Adriansyah di sela-sela Kongres PDIP di Bali, Kamis lalu. Dari keduanya, penyidik menyiar uang sebanyak 40 ribu dolar Singapura.
Usai diperiksa di kantor KPK di Jakarta, Agung akhirnya dibebaskan. Alasannya, ia hanya sebagai kurir dalam kasus korupsi terkait izin tambang di Kabupaten Tanah Laut tersebut.
Sementara itu, menurut Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi juga disebutkan, orang yang membantu pelaku tindak pidana korupsi dikenakan ancaman pidana yang sama dengan yang dikenakan kepada pelaku korupsi. Ketentuan ini, juga berlaku untuk setiap orang yang berada di luar wilayah Indonesia yang membantu pelaku tindak pidana korupsi.
(Abu Sahma Pane)