Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Abdullah Hehamahua: Kurir Korupsi Bisa Dijerat Hukum Pidana

Abu Sahma Pane , Jurnalis-Selasa, 14 April 2015 |05:00 WIB
Abdullah Hehamahua: Kurir Korupsi Bisa Dijerat Hukum Pidana
Ilustrasi. (dok.Okezone)
A
A
A

Sebelumnya, Agung ditangkap bersama Adriansyah di sela-sela Kongres PDIP di Bali, Kamis lalu. Dari keduanya, penyidik menyiar uang sebanyak 40 ribu dolar Singapura.

Usai diperiksa di kantor KPK di Jakarta, Agung akhirnya dibebaskan. Alasannya, ia hanya sebagai kurir dalam kasus korupsi terkait izin tambang di Kabupaten Tanah Laut tersebut.

Sementara itu, menurut Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi juga disebutkan, orang yang membantu pelaku tindak pidana korupsi dikenakan ancaman pidana yang sama dengan yang dikenakan kepada pelaku korupsi. Ketentuan ini, juga berlaku untuk setiap orang yang berada di luar wilayah Indonesia yang membantu pelaku tindak pidana korupsi.

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement