BEKASI – Sejumlah lahan tempat pemakaman umum (TPU) milik Pemerintah Kota Bekasi disinyalir telah dijual oknum aparatur setempat. Diduga terdapat unsur korupsi dalam penjualan lahan TPU tersebut dan kasus ini sedang diselidiki Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi.
Kepala Kejari Kota Bekasi, Enen Saribanon mengatakan, temuan itu didapatkan pihaknya setelah menerima laporan dari warga terkait adanya indikasi tanah TPU tersebut telah diperjualbelikan oleh oknum aparatur Pemkot Bekasi.
Bahkan, kata Enen, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 28 pengembang perumahan terkait pengadaan lahan TPU tersebut. Sejatinya, lahan TPU adalah milik pengembang yang kemudian diserahkan secara sukarela kepada Pemkot Bekasi merujuk aturan pemda setempat.
"Mereka (pengembang) saat kita mintai keterangan dan mereka mengaku lahan TPU itu diberikan sebagai tanggung jawab," kata Enen, Kamis (23/04/2015) hari ini.