JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menyesalkan campur tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus Novel Baswedan.
Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) itu menilai, mestinya Jokowi hanya sebatas memberi arahan umum, tanpa menyebut perorangan dan spesifik, seperti yang diungkapkannya setelah Novel Baswedan dikabarkan "diciduk" Bareskrim Mabes Polri, beberapa waktu lalu.
"Presiden (Jokowi) tidak bisa seperti itu. Arahannya mestinya umum," jelas Yusril di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Senin (4/5/2015).
Ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu pun menegaskan, jika Jokowi bisa melakukan hal tersebut, tidak menutup kemungkinan, mantan Gubernur DKI Jakarta itu berbuat hal sebaliknya, seperti mengintervensi agar seseorang diselidiki misalnya.