"Kekerasan verbal enggak ada. Tetapi, Novel Baswedan berkali-kali tanya: 'Apa alasan penahanan? Siapa yang suruh kalian? Atasan yang mana?' Tak ada dialog," ungkap Mudji Kartika Rahayu, salah satu penasihat hukum Novel Baswedan, Jumat (1/5/2015).
Mudji bahkan heran mengapa surat perintah penahanan baru dibuat saat Novel Baswedan menolak ditahan di Rutan Mako Brimob. Surat ditandatangani penyidik AKBP Agus Prasetyo tertanggal 1 Mei 2015.
"Ada 60 pengacara yang dampingi kasus Novel Baswedan. Tadi saja saat pukul 02.00 di Bareskrim ada 10 pengacara. Kami berbagi tugas, ada pula yang ke Brimob," papar Mudji.
Mudji menambahkan, kasus Novel Baswedan dilakukan bukan dalam rangka penegakan hukum tetapi sudah bermuatan politis. Mudji menilai justru Polri mengabaikan perintaah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak melakukan kriminalisasi KPK.