JAKARTA - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik hari ini akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemanggilan ini menyusul telah ditolaknya gugatan praperadilan Jero Wacik oleh hakim tunggal Sihar Purba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
"Saya dipanggil KPK hari ini, saya memenuhi pemanggilan itu sebagai wujud kooperatif dan taat hukum. Nanti tunggu selesai saya pemeriksaan saya berikan penjelasan," ujar Jero saat tiba di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/5/2015).
Politikus Partai Demokrat ini mengaku akan diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan saat dirinya menjadi Menteri ESDM untuk kurun waktu 2011-2013. "Iya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus di Kementerian ESDM," terangnya.
Saat disinggung apakah siap jika penyidik lembaga antirasuah ini akan menahan dirinya usai diperiksa, Jero yang mengenakan jas warna biru dongker ini menilai dirinya selalu kooperatif selama pemeriksaan sehingga tidak perlu dilakukan penahanan.
"Jadi gini, mengenai ditahan ini kan ada kriterianya (untuk melakukan penahanan), yang tentu harus berlaku umum. Saya memenuhi kriteria umum itu, enggak melarikan diri, tidak akan menghilangan barang bukti," tuturnya sambil masuk ke dalam lobi Gedung KPK.