MEDAN - Petugas Direktorat Polair Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap kapal pengangkut Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang membawa narkoba di perairan Tanjung Balai, Sumut.
Sebanyak 300 gram sabu-sabu dan 985 butir pil ekstasi jenis LV diamankan dari kapal itu. Petugas juga mengamankan perempuan berinisial LS yang diduga akan mengedarkan narkoba tersebut dan sebuah telefon genggam pada Sabtu (9/5/2015).
“Kapal patroli kita mengamankan kapal pengangkut TKI ilegal pukul 13.00 WIB tadi, dari salah seorang penumpang kapal, LS, kita mengamankan narkoba jenis sabu dan ekstasi,” kata Direktur Dit Polisi Air Polda Sumut, Kombes Pol Tubuh Musyareh.
Dalam kapal yang dinakhodai Mulkan tersebut, petugas lalu mengamankan sebanyak 44 TKI ilegal yang akan diseberangkan ke Malaysia. “Saya belum bisa memastikan nama kapalnya, tapi para TKI itu dikabarkan akan menuju Aceh, lalu ke Malaysia,” ujarnya.

Hingga saat ini, tersangka LS dan barang bukti, serta seluruh TKI ilegal dan anak buah kapal (ABK) diamankan di Markas Satuan Polisi Air Polres Tanjung Balai. “Kasusnya masih kita kembangkan,”pungkasnya.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.