Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dahlan Iskan Belum Dijebloskan ke Bui

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Jum'at, 05 Juni 2015 |17:52 WIB
Dahlan Iskan Belum Dijebloskan ke Bui
Dahlan Iskan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta belum menahan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan. Dahlan Iskan ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi pembangunan Gardu Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali, dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.

"Untuk penahanan, tentu memenuhi persyaratan dalam undang-undang. Untuk saat ini, tim penyidik belum perlu penahanan. Pertimbangan, dia kooperatif dua hari ini," kata Kepala Kejati DKI Jakarta, Adi Toegarisman di Kejati DKI, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2015).

Terkait ketidakhadiran Dahlan dalam pemeriksaan sebelumnya, Adi mengatakan, mantan Menteri BUMN itu telah menjelaskan kepada penyidik.

"Sebelumnya tak hadir karena alasan yang sah menurut hukum," tukasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement