Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) saat proyek pembangunan Gardu Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali, dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.
Dia diduga melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.