Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR & Pemerintah Sepakat Cabut Perppu JPSK

DPR & Pemerintah Sepakat Cabut Perppu JPSK
Ilustrasi (Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Seluruh fraksi di Komisi XI DPR RI menyepakati pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Namun, harus ada pembahasan atas RUU JPSK baru setelah Perppu yang dikeluarkan era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu dicabut. 

Kesepakatan itu diambil dalam rapat Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan wakil Kementerian Hukum dan HAM, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (6/7/2015). "Secara bulat seluruh fraksi setuju pencabutan Perppu JPSK. Dan fase berikutnya membahas RUU JPSK," kata anggota Komisi XI DPR RI, M.Misbakhun.

Misbakhun mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro yang dianggap bisa menyelesaikan permasalahan yang selama ini tidak bisa diselesaikan oleh para Menteri Keuangan sebelumnya. Menurutnya, Menkeu Bambang Brodjonegoro bisa menyelesaikan persoalan pelik tentang Pencabutan Perpu No.4/2008 dengan membangun komunikasi yang sangat baik dengan Fraksi-Fraksi di DPR.

"Hal itu dengan baik dijalankan Menkeu sehingga kebuntuan politik bisa diselesaikan dengan baik. Beban sejarah yang buntu itu telah dipecahkan. Ini adalah sejarah dan sebuah prestasi besar," jelasnya.

Sebelum keputusan diambil, sepuluh fraksi yang ada di Komisi XI DPR RI menyampaikan pandangannya. Misbakhun yang juga juru bicara Fraksi Partai Golkar itu mengatakan, Perppu JPSK adalah satu dari tiga perppu yang pernah dikeluarkan pemerintah pada tahun 2008. Dua perppu lainnya adalah tentang Bank Indonesia (BI) dan tentang Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).

Selama ini, DPR RI tidak bisa membahas RUU JPSK karena Perppu Nomor 4 Tahun 2008 itu belum dicabut. Padahal, bila belajar dari pengalaman krisis Asia, krisis 1998, dan resesi global 2007-2008, pemerintah harus siap bergerak cepat menangani krisi keuangan. "Ketidakjelasan payung hukum yang membuat tidak jalan efektif," kata Misbakhun.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement