JAKARTA – Guru Besar FKM UI Budi Hidayat mengatakan, iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan harus kembali direvisi. Sehingga bisa disesuaikan dengan kebutuhan untuk mendanai pelayanan kesehatan.
"Iuran harus disesuaikan dengan kebutuhan untuk mendanai pelayanan kesehatan. Kalau iuran kurang ya akan defisit terus," ujarnya dalam diskusi yang digelar Elkape dengan BPJS Watch, di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2015).
Menurut Budi, pemerintah harus merevisi iuran JKN dan untuk melihat peserta pekerja penerima upah (PPU) harus dilihat dari nilai persentase upah. Mengingat saat ini pemasukan dan pengeluaran BPJS Kesehatan saat ini besar pasak daripada tiang. Pada 2014 saja BPJS Kesehatan sudah defisit Rp1,8 triliun dan diprediksi akan kembali meningkat menjadi Rp12 triliun pada 2015.
"Besarannya bukan hanya penerima bantuan iuran (PBI) saja. Tetapi juga non-PBI. Baik PPU maupun sektor informal lainnya," ujarnya.