JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan program siap siar LPP TVRI tahun 2012.
Tersangka baru itu yakni Eddy Machmudi Effendi (EME), adalah Direktur Keuangan LPP TVRI dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran dalam proyek senilai Rp47,8 miliar.
"Sebagai informasi, penyidik telah menambah jumlah tersangka menjadi lima orang, yakno Eddy Machmudi Effendi, Direktur Keuangan LPP TVRI," ujar Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana, di Kejagung, Jakarta, Selasa (28/7/2015)
Menurut Tony, Eddy diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan acara siap siar LPP TVRI tahun anggaran 2012 yang sebelumnya telah menjerat pelawak kawakan Mandra Naih sebagai tersangka.
"Dijadikan sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan acara Siap Siar LPP TVRI tahun anggaran 2012," ungkap Tony.
Sebelumnya Kejagung sudah menjerat Direktur Utama PT Media Arts, Iwan Chermawan, mantan Direktur Program dan Bidang LPP TVRI Irwan Hendarmin, Dirut PT Viandra Production yang juga komedian, Mandra Naih, serta PNS TVRI yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Yulkasmir.