Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Pasal Karet, MK: Putusan Final dan Mengikat

Angkasa Yudhistira , Jurnalis-Senin, 10 Agustus 2015 |13:35 WIB
Soal Pasal Karet, MK: Putusan Final dan Mengikat
Ketua MK Arief Hidayat (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat mengatakan, putusan yang dikeluarkan MK soal pasal penghinaan terhadap Presiden memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat. Putusan tersebut kata dia, telah dikeluarkan pada tahun 2006 silam.
 

"Kita bisa mengatakan begini. Putusan MK itu (sudah) bersifat final dan mengikat. Itu saja," tegas Arief usai bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/8/2015).

Sebagaimana diketahui, pasal tentang penghinaan Presiden atau yang dikenal pasal karet ]kembali diajukan pemerintah dan sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015 untuk merevisi Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

Mengenai kemungkinan diuji-materiilkan kembali ke MK apabila nantinya pasal tersebut disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Arief mengatakan hal itu bisa saja terjadi.

Contohnya seperti adanya pengajuan uji materiil Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) terkait kewenangan pembentukan Undang-Undang.

Jelang Sidang Putusan Sengketa Pilpres

"Bisa ada yang begitu. Contohnya dalam UU MD3. Itu kan diajukan lagi, padahal kami sudah pernah memutus. Tapi apakah itu menjadi pengujian Undang-Undang lagi enggak tahu saya. Saya tidak boleh komentar, karena kemungkinan itu bisa menjadi objek sengketa atau perkara di MK kembali," pungkasnya.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement