Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pasal Penghinaan Presiden Cederai Semangat Revolusi Mental

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Minggu, 09 Agustus 2015 |07:37 WIB
Pasal Penghinaan Presiden Cederai Semangat Revolusi Mental
Presiden RI Joko Widodo (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Rencana penghidupan kembali pasal penghinaan terhadap Presiden, dinilai bertolak belakang dengan semangat revolusi mental.

Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Sugeng Teguh Santoso menuturkan, seharusnya seorang pemimpin sudah semestinya mendengarkan keluhan rakyatnya, sekalipun mendapatkan kritikan yang terbilang "pedas"

"Pertama, seorang Presiden adalah merupakan jabatan publik (seorang pemimpin). Ya sewajarnya harus siap dikritik sama siapa pun. Hal ini sesuai dengan semangat demokrasi yang dijunjung tinggi bangsa ini," tutur Sugeng kepada Okezone, Minggu (9/8/2015).

Sugeng menilai, dalam pasal tersebut juga dinilai dapat menghambat hak atas kebebasan menyatakan pikiran dengan lisan, maupun tulisan dan ekspresi sikap. "Jadi, ini adanya kemunduran (dalam pemahaman sadar hukum)," imbuhnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement