Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hotman Beberkan Dua Kebohongan Kasus JIS

Syamsul Anwar Khoemaeni , Jurnalis-Jum'at, 14 Agustus 2015 |15:39 WIB
Hotman Beberkan Dua Kebohongan Kasus JIS
Hotman Paris (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Dua guru Jakarta International School (JIS), Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Hotman Paris selaku penasihat hukum keduanya memastikan bahwa kasus pelecehan seksual yang melibatkan kedua guru tersebut merupakan rekayasa.

Bahkan, Pengacara yang suka memakai batu akik itu menyebut terdapat dua alasan untuk menguatkan klaimnya. "Salah satu bukti kebohongan adalah, di BAP awal. Cleaning service, ibu korban tanda tangan anaknya tidak pernah disodomi," ujar Hotman di rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (15/8/2015).

Ia menuturkan, bahkan saat itu satu keluarga telah disumpah. Namun setelah iming-iming gugatan perdata USD125 juta dikumandangkan oleh pengacara OC Kaligis, ibu korban mau mengikuti saran untuk membuat laporan kedua ke polisi.

"Itulah awal rekayasa, OC Kaligis minta untuk dibikin laporan kedua. Hakim Pengadilan Tinggi dalam putusannya menyebut pertimbangan PN kacau, melanggar hukum pembuktian," imbuhnya.

Bukti lain yang dipaparkan Hotman ialah, adanya permainan oknum dokter RS Pondok Indah. Melalui hasil visum, oknum tersebut menandatangi tanpa melakukan pemeriksaan.

"Anestesi itu harus dibius. Lah, ini dokter yang tanda tangan visum bukan yang periksa. Visum rekayasa. Saya sudah laporkan ke Mabes Polri," pungkasnya. (fal)

(Syukri Rahmatullah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement