Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Salah Geledah, Kejagung Bisa Dipidanakan

Arief Setyadi , Jurnalis-Rabu, 19 Agustus 2015 |20:37 WIB
Salah Geledah, Kejagung Bisa Dipidanakan
Kejagung (Foto: Ilustrasi)
A
A
A

JAKARTA - Dugaan pelanggaran yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) ketika menggeledah kantor PT Victoria Securities Indonesia bisa berujung pidana. Kejagung diduga menyalahi prosedur dan salah alamat dalam melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi pembelian aset melalui BPPN pada 2003.

Pakar hukum pidana asal Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, penggeledahan merupakan upaya paksa yang diatur dalam KUHAP. Kewenangan tersebut dimiliki oleh para penyidik kasus tindak pidana termasuk korupsi.

"Namun, dalam penggunaannya tetap harus ada legalitasnya dalam hal ini izin dari pengadilan. Dalam pemberian izin itu dijelaskan lokasi atau bangunan atau ruangan apa dan milik siapa yang akan digeledah," ujarnya kepada wartawan, Rabu (19/8/2015).

Menurut Abdul Fickar, maksud dari kejelasan surat izin yang diberikan pengadilan negeri merupakan bentuk kepastian hukum. Kemudian, bila dalam pelaksanaannya terjadi kekeliruan atau seperti dikatakan salah alamat, seharusnya penggeledahan dihentikan.

"Jika diteruskan tidak ada dasar hukum untuk melakukan penggeledahan. Jika diteruskan maka sama saja dengan melakukan penegakan hukum dengan cara melawan hukum," tuturnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement