JAKARTA - Sidang Praperadilan pengacara senior OC Kaligis memasuki babak terakhir, yakni putusan diterima atau ditolaknya gugatan praperadilan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Okezone, Senin (24/8/2015). Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Edi Suprapto di ruang sidang utama Oemar Seno Aji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada pukul 09.00 WIB.
Sidang tersebut, baik pihak pemohon dan termohon akan mendengarkan putusan Hakim Edi Suprapto ihwal gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan penyuapan Hakim PTUN Medan, dan paniteranya itu.
