Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ahok Tunggu Aturan Penjualan Miras di Ibu Kota

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Rabu, 16 September 2015 |11:03 WIB
Ahok Tunggu Aturan Penjualan Miras di Ibu Kota
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengaku tengah menunggu adanya deregulasi yang bakal dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan terkait aturan perdagangan minuman beralkohol di ibu kota.

Seperti diketahui, Mendag telah mengeluarkan Permendag No 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawadan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Perizinan Minuman Beralkohol.

Namun, belum genap setahun berlaku, Permendag No.6/2015 tersebut kini masuk dalam paket deregulasi, yang merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi pemerintah untuk mendongkrak daya beli masyarakat sekaligus daya saing industri dan merangsang investasi

"Kita tunggu saja. Kita gampang kita tinggal balik aja (memperbolehkan penjualan minuman beralkohol dimini market). Kita sudah ada Perda yang mengatur di bawah lima persen segala macam (boleh didagangkan). Kita ikutin aja ya sudah selesai," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta, Rabu (16/9/2015).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement