JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengaku tengah menunggu adanya deregulasi yang bakal dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan terkait aturan perdagangan minuman beralkohol di ibu kota.
Seperti diketahui, Mendag telah mengeluarkan Permendag No 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawadan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Perizinan Minuman Beralkohol.
Namun, belum genap setahun berlaku, Permendag No.6/2015 tersebut kini masuk dalam paket deregulasi, yang merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi pemerintah untuk mendongkrak daya beli masyarakat sekaligus daya saing industri dan merangsang investasi
"Kita tunggu saja. Kita gampang kita tinggal balik aja (memperbolehkan penjualan minuman beralkohol dimini market). Kita sudah ada Perda yang mengatur di bawah lima persen segala macam (boleh didagangkan). Kita ikutin aja ya sudah selesai," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta, Rabu (16/9/2015).