Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan PT VSI

Rizka Diputra , Jurnalis-Selasa, 29 September 2015 |16:19 WIB
Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan PT VSI
Foto: Ilustrasi Okezone
A
A
A

JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Ahmad Rifai akhirnya mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan yang diajukan PT Victoria Securities Indonesia (VSI). ‎

Pada amar putusannya yang dibacakan, Selasa (29/9/2015) hakim Rifai menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan penyidik Satgassus Kejaksaan Agung di kantor PT VSI, Panin Tower Senayan City lantai delapan, Jalan Asia Afrika, Jakarta pada 12, 13, 14, 18 Agustus 2015 lalu tidak sah.‎

"Mengabulkan permohonan pemohonan sebagian. Menyatakan tak sah penggeledahan di kantor pemohon," tegas Rifai.

Hakim juga berpandangan, selain penggeledahan oleh penyidik, tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik pun dinyatakan tidak sah.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement