Langkah tersebut diambil lantaran hak-hak warga telah digelapkan baik secara material maupun nonmaterial.
“Sejak terbentuknya P3SRS pada 27 Oktober 2013 warga menginginkan adanya komunikasi dan keterbukaan informasi terkait status pengelolaan dan kepemilikan di Signature Park Apartemen," kata Ketua P3SRS-TSPA, Dede Chatab melalui keterangannya, di Jakarta, Selasa (29/9/2015).
Menurutnya, kesepakatan bersama yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak pada 28 November 2014 sama sekali tidak dilaksanakan oleh pihak Pikko Group.
"Tetapi hal ini tidak mendapatkan respons yang positif serta tidak ada komunikasi yang baik dari pihak Pikko Group," tandasnya.