Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Keputusan MK Kontroversi Loloskan Calon Tunggal di Pilkada

Qur'anul Hidayat , Jurnalis-Rabu, 30 September 2015 |09:08 WIB
Keputusan MK Kontroversi Loloskan Calon Tunggal di Pilkada
foto: dok Okezone
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, daerah yang punya pasangan calon tunggal tetap bisa melaksanakan Pilkada. Nantinya, mereka dipilih dengan cara referendum atau sistem setuju atau tidak setuju.

Putusan itu lantas dianggap kontroversial oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria. Sistem referendum itu dianggapnya berpotensi memborosi uang negara jika ternyata hasilnya adalah tidak setuju.

"Masyarakatkan menyatakan setuju dan tidak setuju, kalau tidak setuju pemilu tetap 2017. Itu artinya pemborosan. Ini membingungkan masyarakat, karena norma baru. Masyarakat tidak terbiasa referendum. Nanti lama-lama masyarakat bisa-bisa sedikit-sedikit minta referendum," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (30/9/2015).

Padahal, sebutnya, semangat Pilkada yang diusung selama ini adalah efektif dan efisien.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement