MEDAN – Merasa laporannya yang tertuang dalam Nomor: STPL/378/IX/2015/SU/STR tidak ditanggapi oleh Polres Siantar atas kasus pengeroyokan dan pengrusakan, sepasang Pasutri terpaksa mendatangi Mapolda Sumatera Utara (Mapoldasu), Senin, 5 Oktober untuk membuat laporan pengaduan.
Keduanya adalah Ray Mawardi Saragih (40) dan istrinya, Rita Siregar warga Jalan Cokro, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Dituturkan Rita, Minggu, 20 September sore lalu, dirinya pergi ke Jalan Wahidin, Pematangsiantar untuk mengutip angsuran kredit pakaian dari para pelanggannya.
Saat Rita sedang bercakap-cakap dengan temannya, Edi, tiba-tiba seorang pria yang disebutnya bernama Roni datang dan memberitahukan kepada temannya yang lain bahwa mata-mata polisi sedang berada di lokasi itu. Serentak, Roni dan kawan-kawan langsung melempari Rita dengan batu.
Merasa tak bersalah, Rita coba menanyakan maksud Roni yang melemparinya. Rita kemudian pergi meninggalkan lokasi dengan mengendarai sepeda motornya, namun di tengah jalan (masih Jalam Wahidin), Rita dicegat oleh Umar (abang Roni). Karena saling kenal, Rita kemudian menanyakan maksud anggotanya melempari Rita.