Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Digusur, Warga Gugat Pemkot Bandung Rp52 Triliun

Tri Ispranoto , Jurnalis-Rabu, 07 Oktober 2015 |08:42 WIB
Digusur, Warga Gugat Pemkot Bandung Rp52 Triliun
foto: dok Okezone
A
A
A

BANDUNG – Penduduk di tiga rukun warga, Kelurahan Kebonwaru, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung melayangkan surat gugatan perdata terkait penggusuran yang dilakukan Pemkot Bandung beberapa waktu lalu. Tak tanggung-tanggung 52 penggugat menuntut uang Rp52 triliun atau Rp1 triliun persatu Kepala Keluarga (KK).

Kuasa Hukum 52 KK, Johnson Siregar mengatakan, gugatan tersebut telah masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung No 425/PDT G/2015/PN. Bdg pada 2 Oktober 2015. Dalam surat tersebut, selain Pemkot Bandung, PT Mega Chandra Purabuana (MCP), Satpol PP Kota Bandung, Pemprov Jabar, Yuyun Hakim Chaniago dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung juga menjadi objek tergugat.

Johnson menjelaskan, warga meminta majelis hakim PN Bandung mengabulkan gugatan ganti rugi materil dan imateril akibat pembongkaran paksa dan perusakan rumah yang dilakukan para tergugat dengan total kerugian mencapai Rp13.645.504.500.

Tak hanya itu, warga juga menuntut ganti rugi karena pasca-penggusuran 52 KK harus bertahan di tenda ‘pengungsian’ di sekitaran lahan yang kini telah rata dengan tanah.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement