Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Digusur, Warga Gugat Pemkot Bandung Rp52 Triliun

Tri Ispranoto , Jurnalis-Rabu, 07 Oktober 2015 |08:42 WIB
Digusur, Warga Gugat Pemkot Bandung Rp52 Triliun
foto: dok Okezone
A
A
A

Lebih lanjut, Johnson mengungkapkan, gugatan ini sendiri berawal dari Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemkot Bandung dengan PT Mega Candra Purabuana (MCP) tahun 1990 untuk pengelolaan lahan seluas 13,5 hektare. Saat itu, warga yang kini terkena gusur diputus sewa oleh Pemkot Bandung.

Kemudian pada 2008, PKS tersebut kembali dihidupkan meski pun tak melalui rekomendasi Setneg dan pengesahan dari Kementerian Dalam Negeri seperti awal saat penghentian kerjasama di era 90an. Hingga akhirnya, warga yang selalu membayar pajak dan biaya rutin lainnya itu tiba-tiba mengalami penggusuran atas perintah Wali Kota, Ridwan Kamil (RK).

“Dari banyak warga yang terkena gusuran, memang ada yang direlokasi ke Rusunawa Rancacili. Tapi para penggugat ini merasa tidak diperlakukan adil. Warga banyak yang terkena penyakit. Bahkan, mantan atlit, Pak Amin Ikhsan yang sekarang sakit ginjal rumahnya juga dibongkar,” bebernya.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya Rasman Habeahan membeberkan, sejak 1992 para tergugat telah didata untuk mendapat ganti rugi. Namun saat penggusuran berlangsung tak para penggugat tak mendapatkan haknya sesuai dengan data yang ada.

"Pembongkaran itu dilakukan tanpa pemberitahuan. Padahal warga sudah dirugikan, dan sepatutnya menerima ganti rugi. Saat pelebaran Jalan Kiaracondong saja warga yang terkena gusuran saat itu mendapat ganti rugi dihitung permeter. Beda dengan saat ini,” tutup Rasman.

(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement