Hal itu dilakukan setelah KPU mencoret Partai Gerindra sebagai koalisi pengusung incumbent karena gagal menunjukkan surat kesepakatan koalisi antar-partai politik (parpol).
"Yang diserahkan Partai Gerindra hanya surat rekomendasi dari DPP. Tidak ada surat kesepakatan koalisi antar-partai politik," ujar anggota KPU Kabupaten Blitar Lukman kepada wartawan, Kamis 15 Oktober 2015.
Pencoretan sekutu koalisi ini dipastikan tidak mempengaruhi pencalonan pasangan RIDHO. Kendati demikian secara de jure PDIP menjadi satu-satunya parpol pengusung pasangan RIDHO.
Menurut Lukman, surat kesepakatan koalisi antar-parpol idealnya disampaikan di awal saat Partai Gerindra menyatakan merapat ke PDIP.