"Iya sesuai keputusan MK, kita tetap akan menggelar pilkada serentak. Calonya tunggal melawan bumbung kosong," ujar anggota KPU Kabupaten Blitar, Masrukin, Selasa (29/9/2015).
Sebelumnya, Kabupaten Blitar termasuk tiga kabupaten di Indonesia yang dinyatakan gagal menyelenggarakan pilkada serentak karena alasan pasangan calon (paslon) tunggal. Sesuai pasal perundangan, pilkada harus diikuti minimal dua pasangan calon. KPU setempat sudah membuka dua kali perpanjangan pendaftaran.
Namun, tidak ada satu pun yang berani melawan pasangan petahana Rijanto-Marheinis Urip Widodo (RIDHO) besutan koalisi PDI Perjuangan dan Partai Gerindra. Koalisi besar yang dipimpin PKB dengan sekutu politik PAN, Partai Golkar, PPP, Partai Demokrat, Partai Nasdem, Partai Hanura dan PKS juga memilih tidak mendaftarkan paslon.
Manuver politik itu terbukti ampuh. Sebelum muncul keputusan MK, KPU menyatakan pilkada di Kabupaten Blitar diundur pada 2017. Konsekuensi politik bagi pasangan RIDHO, pengaruh dan kekuatan Cabup Rijanto yang saat ini menjabat wakil bupati Blitar akan runtuh.