Menurut Masrukin, meski dipastikan Kabupaten Blitar ikut pilkada serentak, hingga kini pihaknya belum menerima surat resmi dari KPU pusat. KPU Kabupaten Blitar juga masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk tekhnis (juklak juknis) terkait penyelenggaraan.
Sebab, dalam mekanisme refrendum, surat suara pemilih diperkirakan hanya akan menggunakan hak pilihnya "ya" atau "tidak".
"Aturan mainya seperti apa, kita masih menunggu petunjuk KPU pusat. Tentunya terkait itu akan ada revisi PKPU juga," ujarnya.
Informasi yang diterima Masrukin sore ini, KPU Pusat menggelar pleno membahas keputusan MK. Sedangkan, terkait perangkat KPPS, PPS, dan PPK, kata dia, tinggal disiapkan lagi. Sebab, sejauh ini belum dibubarkan. Begitu juga dengan anggaran pilkada, KPU tinggal mengelolanya lagi.
"Sebab pengembalian dana memang belum dilakukan," pungkasnya.