"Ketentuan itu (surat kesepakatan koalisi) telah diatur di PKPU. Bahwa surat rekomendasi pimpinan parpol saja tidak cukup," ujarnya.
Pasangan RIDHO akhirnya berpeluang kembali memimpin Pemerintah Kabupaten Blitar setelah Mahkamah Konstitusi membolehkan pilkada calon tunggal. Pilkada serentak 9 Desember 2015 di Kabupaten Blitar pun akan digelar secara refrendum. Yakni masyarakat hanya mendapat opsi "setuju" atau "tidak setuju".
Sebelumnya Pilkada Kabupaten Blitar dinyatakan ditunda tahun 2017 setelah tidak ada pasangan calon lain yang mendaftar ke KPU. Koalisi besar yang dipimpin PKB sengaja melakukan manuver "boikot" pemilu dengan cara tidak mendaftarkan jagoannya.
Ketua KPU Kabupaten Blitar Imron Nafifah mengatakan, bahwa kekurangan syarat adiminstrasi koalisi sudah disampaikan kepada pihak Partai Gerindra. Namun, hingga jatuh tempo Gerindra tidak juga melengkapi kekurangan.
"Karenanya praktis partai pengusung pasangan calon hanya PDIP," katanya.