 
                "Saya sendiri katakan bahwa kekerasan seksual itu sudah jadi kejahatan luar biasa dan harus ditangani dengan luar biasa juga," ungkap Prasetyo saat dihubungi wartawan, Rabu (21/10/2015).
Menurut Prasetyo, pemerintah harus segera mungkin membuat peraturan yang dapat menjadi payung hukum setelah Presiden Joko Widodo menyetujui usulan memberikan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak.
Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum ini menilai Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) merupakan langkah yang paling cepat dilakukan bila ingin sanksi kebiri ini cepat direalisasikan.
"Landasan hukum yang paling dinilai cepat ya Perppu. Kalau revisi UU kan lama, makanya yang dianggap landasan paling cepat ya Perppu," jelas Prasetyo.